Rabu, 03 Juli 2024

Jasaraharja Tangerang Melakukan Jemput Bola Kepada Keluarga Korban Laka Lantas

 



Tangerang- klausanews.com - Banten Selasa 02 Juli 2024 PT Jasa Raharja Tangerang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi Jalan Raya Tanjung Pasir Kab.Tangerang, Kecelakaan terjadi pada pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 kejadian tersebut melibatkan Truck Trailer dengan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Ibu Ayu Wandira yang berboncengan bersama anaknya, akibat dari kejadian tersebut, Ayu Wandira (36th) korban yang beralamat di Tanjung Pasir  Rt 001 Rw 002 Kel Tanjung Pasir Kec.Teluknaga Kab. Tangerang. Ayu Wandira mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RS Mitra Husada untuk dilakukan pertolongan pertama namun saat dibawa akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada Ahliwaris korban yaitu Suami korban Bapak Jedi Irawan yang beralamat di Tanjung Pasir  Rt 001 Rw 002 Kel Tanjung Pasir Kec.Teluknaga Kab. Tangerang melalui transfer bank ke rekening penerima langsung. 

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada suami korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Muhamad Ikbal pada keterangannya (02/07/2024).

0 komentar:

Posting Komentar