Jumat, 19 Juli 2024

Melangkah Menuju Kesadaran: Jasa Raharja Banten Sinergi dengan Pemilik Angkutan Umum untuk Penuhi Kewajiban SWDKLLJ dan IWKBU

 


Serang – Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman melakukan giat Customers Relationship Management (CRM)  dengan mengunjungi kantor ataupun pool perusahaan Angkutan Penumpang Umum Kota Serang, pada (Kamis, 18 Juli 2024)

Dengan adanya kegiatan (CRM) yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja, diharapkan dapat mengedukasi pengurus terkait UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan juga selain itu untuk memudahkan proses pembayaran IWKBU yang dapat dilakukan mobile sehingga tidak telat dalam melakukan pembayaran.’’ Ujar Rangga

Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto. CRM ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan mendapatkan informasi kendaraan milik PO untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di Kantor Bersama Samsat.

“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.”

“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.”

0 komentar:

Posting Komentar