Kamis, 29 Agustus 2024

Jasa Raharja dan Bapenda melakukan Himbauan dan Informasi Pajak Kendaraan Bermotor yang Menunggak PKB dan SWDKLLJ

 



Serang  – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Risa Puspita dan Badan Pendapatan Daerah Samsat Kota Serang, mengunjungi salah satu pemilik kendaraan bermotor wilayah kota Serang sebagai suatu bentuk langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada Masyarakat, pada (Rabu, 28 Agustus 2024)

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk suatu hubungan baik kepada Masyarakat serta menginformasikan tertib pembayaran Pajak Kendaran Bermotor dan SWDKLLJ. “Kami selaku Tim Pembina Samsat Kota Serang diharuskan dapat membangun komunikasi dengan Masyarakat Wajib Pajak.

Kendaraan bermotor yang menunggak dan telat bayar pajak, kami arahakan untuk segera melunai PKB dan untuk kendaraan sudah diual atau tidak beroperasi segera melakukan pemblokiran di Samsat Kota Serang

Dikesempatan yang sama petugas Jasa Raharja juga mengsosialisasikan tentang manfaat membayar SWDKLLJ yang sudah tertera saat membayar PKB. Dana yang terkumpul ini sangatlah penting untuk Masyarakat Salah satunya adanya santunan korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. Selain itu Tim Pembina Samsat  juga mensosialisasikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009  dan menyampaikan Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL(Samsat Digital Nasional).

Tim Pembina Samsat menghimbau Masyarakat untuk tertib dalam Administrasi kendaraan dan selalu berhati - hati saat mengendarai kendaraan bermotor dengan mengikuti peraturan berkendaraan yang berlaku.

Uji Petik Kendaraan Angkutan Umum Oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang

 


Serang – Dalam Rangka Optimalisasi pendapatan, PT Jasa Raharja Cabang Banten, melakukan giat Uji Petik, ke Pemilik Mobil Angkutan Umum di Wilayah Kota Serang, Selain untuk mengoptimalkan pendapatan, juga untuk memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutan umum, pada (Rabu, 28 Agustus 2024)

Uji Petik yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang Risa Puspita dalam rangka mengingatkan pemilik angkutan Umum masa laku SWDKLLJ dan IWKBU. Disamping itu petugas memberikan himbauan kepada para pemilik Angkutan Umum tersebut untuk selalu menertibkan administrasi kendaraan angkutan umum dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009,Samsat Digital Nasional yaitu pembayaran pajak secara online sekaligus Pengurusan Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.

Petugas Jasa Raharja Cabang banten menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan angkutan umum perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Kota Serang

Jasa Raharja Cabang Banten : Berikan Kemudahan Perusahaan dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui SIGNAL Corporate ke PT Shu Yuan Jian Cai

 




Serang, 28 Agustus 2028 – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kabupaten Serang Denny Pribadi dan Nurochman melakukan giat pendekatan dengan silaturahmi serta sosialisasi di PT Shu Yuan Jian Cai yang merupakan Perusahaan batu bata dan hebel. Dalam kegiatan ini petugas Jasa Raharja menyampaikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan menyampaikan Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.

Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada seluruh Perusahaan atau kedinasan yang terfasilitasi kendaraan dinas dan kendaraan pegawai. Sehingga Masyarakat memaksimalkan dalam membayar kewajibannya PKB dan SWDKLLJ dan Masyarakat bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ.’ Jelas Denny.

Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas

Sinergi BUMN: Jasa Raharja Tangerang dan Bank Mandiri Mempermudah Kepatuhan Pajak dengan SIGNAL


 Ciledug, (27/08/2024) Jasa Raharja Tangerang telah menjalin sinergi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP CIledug dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kolaborasi ini merupakan bagian dari inisiatif Jasa Raharja Tangerang untuk memanfaatkan teknologi digital dalam memperlancar proses administrasi perpajakan.

Andini, Johan dan Niskar dari Jasa Raharja Tangerang menjelaskan, “Kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi antar BUMN, tetapi juga sebagai sarana koordinasi mengenai pendataan kendaraan dinas dan pribadi milik pegawai Bank Mandiri. Kami juga melakukan sosialisasi mengenai pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), yang memungkinkan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dilakukan secara digital.”

Riana, General Affairs PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Ciledug menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen bank tersebut untuk mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Tangerang. “Kami percaya bahwa kerja sama ini akan mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas dan pribadi para pegawai,” ujar Riana.

Andini menambahkan, “Dengan inovasi ini, kami berharap masyarakat akan mendapatkan kemudahan dan kecepatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan meningkatkan tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan.”

Di lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha, mengungkapkan bahwa SWDKLLJ adalah komponen penting dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang merupakan bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. “Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BUMN dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Dengan adanya dukungan dari Bank Mandiri, kami yakin proses administrasi akan menjadi lebih efisien dan efektif,” tutup Panji Artha.

Siap Jadi Rujukan Korban Kecelakaan Rumah Sakit Hermina Bitung Lakukan Komitmen Bersama dengan Jasa Raharja Tangerang


Tangerang (28/08/2024)-Dalam rangka mendukung pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta tertib berlalu lintas dan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan Rumah Sakit Umum Hermina Bitung.

 

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Rumah Sakit Hermina Bitung, dr. Yuanna Dewi Yusuf, MARS dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha didampingi Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja Fuad Hardani dan Penanggungjawab Kantor Pelayanan Tigaraksa Adytia Nugraha. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Pada kesempatan ini, dr. Yuanna Dewi yusuf, MARS , menyampaikan “dalam kegiatan ini manajemen mendukung penuh kepatuhan membayar pajak kendaraan serta pelayanan terhadap korban kecelakaan, serta kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para korban laka lantas yang dirawat di RS Hermina Bitung”

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan dari Direktur RS Hermina Bitung dalam pelayanan terhadap korban kecelakaan. “Kami sangat mengapresiasi atas dukungan yang selama ini telah diberikan, kerjasama ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh membayar Pajak kendaraan Bermotor” ujar Panji, Rabu (28/08/2024)

Lebih lanjut, Panji menegaskan bahwa kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan RS Hermina Bitung merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan penanganan medis yang cepat dan tepat. Komitmen bersama ini menjadi bagian penting dari upaya Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Jasa Raharja yakin bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban atas Pajak Kendaraan Bermotor akan meningkat. Penandatanganan komitmen Bersama ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi institusi lain dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan tertib berlalu lintas

Selasa, 27 Agustus 2024

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Survei Kepastian Ahli Waris Korban Kecelakaan Di Wilayah Petir Kabupaten Serang

 


 

Serang (26 Agustus 2024) – Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Petir Devi Tri Oktaria melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ciruas – Petir, tepatnya di Kampung Cicongkok Desa Petir Kecamatan Petir Kabupaten Serang .Kecelakaan tersebut terjadi antara Dump Truck dengan Sepeda Motor yang mengakibatkan Korban Pengendara Dioneza mengalami Luka-Luka kemudian di bawa Ke Rumah Sakit Banten dan meninggal dunia. 

 

Korban yang berdomisili di Kampung Cicongkok,  kabupaten Serang, Provinsi Banten langsung dilakukan survey oleh Devi Tri Oktaria yang bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja. ‘’Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Kata Devi Tri Oktaria

 

Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017,  bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- tutur Saldhy.  Selain itu Bapak Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Banten untuk turut aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas serta santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

PT. Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Sosialisasi Signal dan signal di CV. Best Kontruksi Indonesia



 

Pandeglang  - Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Ega Cahya Pebrian sebagai Tim Pembina Samsat  melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Perusahaan CV. Best Kontruksi indonesia yaitu Perusahaan penyewa alat berat dan kontruksi, pada (Selasa, 27 Agustus 2024)

 

Kegiatan ini  dalam rangka melakukan Konsolidasi terkait kendaraan milik Perusahaan dan milik karyawan serta untuk mengsosialisasi Pembayaran Pajak secara Online melalui Aplikasi Signal dan Signal Corporate Samsat Digital Nasional.

 

Aplikasi Signal adalah aplikasi dari APP atau Playstore yang bisa di download dan digunakan untuk pembayaran pajak kendraan motor pribadi tahunan secara online. Sedangkan untuk Web Signal Corporate bisa dibuka melalui situs web https://perusahaan.samsatdigital.id/ yang fungsinya untuk pembayaran Pajak kendaraan motor milik Perusahaan. ‘’ Jelas Ega

 

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten sebagai Tim Pembina Samsat berkeinginan untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta paham manfaat dari membayar PKB dan SWDKLLJ.

 

Dalam pertemuan ini  kami juga menyampaikan tentang Pelayanan Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas" ujar Ega.

 

Kami menyarankan kepada bagian HRD Perusahaan untuk melakukan pemblokiran kendaraan Perusahaan yang sudah tidak beroperasi atau dijual di Kantor Samsat Kami juga sangat terbuka untuk membantu apabila Perusahaan maupun pegawai Perusahaan CV.Best Kontruksi Indonesia membutuhkan informasi atau hal lain yang berhubungan dengan PKB dan Asuransi Jasa Raharja ‘’Tutup Ega

Rabu, 21 Agustus 2024

Tanggap Kecelakaan, Jasa Raharja Tangerang Pastikan Korban Dapat Pelayanan Terbaik

 


Tangerang (19/08/2024) Petugas Jasa Raharja Tangerang Shera Mutia mengunjungi pasien korban kecelakaan lalu lintas yang masih dirawat di RS Sari Asih Tangerang Selatan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka empati dan keprihatinan kepada masyarakat Tangerang yang mengalami musibah kecelakaan sekaligus monitoring terkait penyelesaian tagihan biaya perawatan serta pengobatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit tersebut.

“Kami memastikan bahwa korban telah mendapatkan pelayanan dan jaminan dari Jasa Raharja yang akan diberikan melalui Guarantee Letter yang membebaskan korban dari kewajiban membayar biaya perawatan selanjutnya rumah sakit akan menagih langsung kepada Jasa Raharja” ujar Shera.

Pada kesempatan itu Shera juga memberikan sosialisasi tentang peran dan fungsi Jasa Raharja kepada keluarga korban supaya mereka mendapatkan informasi yang tepat mengenai santunan luka-luka yang akan diterima.

Kepala PT. Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan rumah sakit sebesar Rp. 20 Juta untuk korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan  angkutan udara sebesar Rp. 25 Juta. “Kami berharap dengan adanya kerjasama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit di wilayah Tangerang akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan  dan selanjutnya biaya pengobatan rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai Peraturan Menteri Keuangan”. Tutup Panji.

Utama Dalam Pelayanan, Jasa Raharja Tangerang Gerak Cepat Lakukan Survey Keabsahan Ahli Waris

 


 

Tangerang 20/08/2024 – Suasana duka yang masih menyelimuti keluarga korban khususnya Ibu Nurhasanah selaku orang tua korban yang anaknya mengalami laka lantas pada tanggal 16 Agustus 2024 tepatnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

Fitriani, selaku petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, bergerak cepat mendatangi kediaman rumah duka yang berlokasi di Jl. Surya Kencana Pamulang, Tangerang Selatan. Kedatangan Fitriani yang disambut baik oleh pihak keluarga tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. “Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban”, tambah Fitriani.

 

Di lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.

Strategi Jasa Rahrja Cabang Banten Dengan Menjalin Silaturahmi memastikan Pembayaran IWKBU Pemilik Angkutan Umum


 

 

Serang – Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Banten sebagai Tim Pembina Samsat Kota Serang Risa Puspita melakukan kunjungan door too door  Bersama Perusahaan angkutan umum dan bertemu langsung oleh pemilik angkutan umum diwilayah Taktakan Kota Serang, pada (Selasa, 20 Agustus 2024)

Petugas Jasa Raharja mengedukasi manfaat dalam membayar IWKBU dan menginformasikan kendaraan milik Angkutan umum untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat .” Jelas Risa

“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.”Ujar Risa

“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Jasa Raharja Banten, Himbauan Kepada pemilik Angkutan Umum Tertib Adminitrasi Kendaraan Angkutan Umum



Serang  – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Penanggung jawab sebagai Tim Pembina Samsat, Rangga mengunjungi salah satu pemilik Angkutan Umum wilayah kota Serang sebagai suatu bentuk langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk suatu hubungan yang baik dan erat kepada setiap pemilik angkutan umum serta memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan lebih lancar, pada (Selasa, 20 Agustus 2024)

“Kami selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang diharuskan dapat membangun komunikasi timbal balik dan memperkuat hubungan dengan pemilik perusahaan Angkutan Umum di Kota Serang sekaligus mengutip Iuran Wajib yang harus dibayarkan oleh setiap angkutan umum karena ini menjadi sumber untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan angkutan umum.’’ Jelas Rangga

“Iuran wajib yang terkumpul ini sangatlah penting untuk santunan korban kecelakaan di angkutan umum termasuk angkutan darat, laut, sungai, danau/penyebrangan, dan udara. Sosialisasi dan DTD ini juga sekaligus melakukan survey kondisi armada dan akan diketahui berapa kondisi kendaraan yang masih beroperasi dan sudah tidak beroperasi.

Jasa Raharja adalah pilar utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Dengan menerapkan DTD, Jasa Raharja Cabang Banten memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien. Undang-undang No 33 Tahun 1964 menjadi dasar yang mengikat, memastikan bahwa masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan umum mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka dan dapat menggunakan kendaraan umum dengan tenang. 

Dengan Setulus Hati, Jasa Raharja Cabang Banten Kembali Survey Kepastian Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

 


Serang - Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, (Rabu, 21 Agustus 2024)

Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan Survey Keabsahan Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi, di Kp. Malang nengah Ds. Pancaleksana Kec. Curug Kota Serang. Survey keabsahan ahli waris dilakukan guna memastikan penerima santunan tepat sasaran.

Dari hasil kunjungan Survey, ahli waris yang sah dari korban adalah Orang Tua korban yang nanti dananya akan di transfer ke rekening ahli waris sebesar 50 Juta Rupiah.

“Dengan adanya kegiatan survey ini juga sebagai salah satu upaya kami memberikan sedikit pemahaman kepada keluarga korban tentang peran dan fungsi Jasa Raharja”, Ujar Rangga

“Bagaimana korban bisa mendapat santunan sesuai dengan ketentuan serta sumber dana dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang berada dalam mekanisme Samsat”, Tambahnya.

Dengan adanya penjelasan kepada keluarga korban tentunya dapat meningkatkan brand awareness Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial satu – satunya di Indonesia yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja bersama Kepolisian Republik terus bersinergi baik dalam penanganan kecelakaan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja Malingping Melaksanakan Sosialisasi dan Door Too Door ke Pengusaha Angkutan Umum

 


 

Bayah, Rabu 21 Agustus 2024 Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Banten Samsat  Malingping Patra Manggala melakukan giat Sosialisasi kepada pengusaha angkutan umum dan pemilik angutan umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengsosialisasikan kewajiban pemilik kendaraan penumpang umum terkait pelunasan IWKBU sekaligus manfaat Asuransi Jasa Raharja dan sosialisasi tentang Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK.

Patra mengatakan “Kegiatan sosialisasi dan DTD yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja, diharapkan dapat mengedukasi dan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan umum”.

PT Jasa Raharja memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan baik penumpang angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan maupun kendaraan lain lalu lintas jalan dan menghimpun serta mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

“Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan mendapatkan informasi kendaraan milik Angkutan umum untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.” Tutup Patra.

PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan, kampanye keselamatan berlalu lintas yang di lakukan dalam berbagai bentuk terus di lancarkan oleh PT Jasa Raharja agar seluruh pengguna jalan selalu waspada dan selamat sampai di tujuan.

Selasa, 20 Agustus 2024

Jasa Raharja Tangerang Pastikan Masyarakat Lunasi Pajak Kendaraan, Proaktif Sosialisasikan Sigap dan Signal di PT. Lung Makmur Abadi

 


 

Tangerang (19/8/2024)

 

Petugas Jasa Raharja Tangerang Indah Hayati melakukan kegiatan SIGAP ( Samsat Initiative For Growth Achievement Program )  di PT. Lung Makmur Abadi, yaitu  perusahaan specialist vibration mounting dan isolasi yang berlokasi di Serpong Tangerang.

 Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan dengan perusahaan, melakukan pendataan kendaraan, dan memberikan informasi terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Indah juga mensosialisasikan SIGNAL yang merupakan  platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.

.

"Selain silaturahmi, tujuan utama kunjungan ini menjelaskan pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bagian dari tanggung jawab setiap perusahan yang memiliki kendaraan sekaligus meminta data kendaraan dinas dan kendaraan alat berat yang dimiliki perusahaan. Dengan data yang akurat, Jasa Raharja memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku serta mempermudah proses administrasi terkait pajak dan sumbangan wajib hingga pengesahan STNK” ujar Indah.

Penanggung jawab  perusahaan Mba Dwi Nissa menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam  pembayaran pajak kendaraan.

Di lokasi  berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menegaskan, ”Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan dan instansi terkait kegiatan SIGAP dan inovasi SIGNAL yang bertujuan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat luas serta memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan tersebut.

(Tangerang, 19/8/2024)

Permudah Pemilik Kendaraan Membayar Pajak Jasa Raharja Tangerang Lakukan Giat SIGAP dan SIGNAL di PT. Hafele Indotama

 


 

Tangerang 19/08/2024)   Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani melakukan kunjungan  ke PT.Hafele Indotama yang salah satu cabangnya berlokasi di Serpong Tangerang.

Hafele adalah pemasok terkemuka global dan mitra untuk industri woodworking dan bangunan, arsitek, desainer interior dan pengembang.

 

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan program SIGAP  (Samsat Initiative For Growth Achievement) yang bertujuan untuk menjalin kerja sama antara perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

“Kedatangan kami untuk memastikan keakuratan data kendaraan yang tidak beroperasi, dijual atau sudah dilelang kami arahkan untuk memblokir di Samsat Serpong serta melakukan sosialisasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun selanjutnya kami sampaikan tentang SIGNAL (Samsat Digital Nasional) upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online” ujar Satya.

 

Pihak perusahan yang dikunjungi menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya  Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Jasa Raharja Tangerang sebagai bagian Tim Pembina Samsat berkeinginan untuk menjalin kerjasama antar perusahaan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sesuai waktu yang ditentukan serta berharap semua masyarakat memahami manfaat dari pembayaran pajak tersebut. (19/8/2024)

Jasa Raharja Tangerang Gerak Cepat Santuni Korban Laka MD TKP di Daerah Setu Tangerang

  


 

Tangerang 19/08/2024 – Duka mendalam menyelimuti keluarga Ibu Aas Ariska yang ditinggalkan suami tercinta selama-lamanya. Peristiwa itu terjadi ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sepeda motor lawan yang melaju kencang  di depan gang perumahan sehingga mengakibatkan  korban meninggal dunia TKP.

 

Petugas Jasa Raharja Tangerang Rita Yunita, bergerak cepat menuju rumah duka yang berada di Kec. Serpong Tangerang Selatan dan diterima dengan baik oleh ayah korban. Kedatangan Satya  tersebut untuk menyampaikan ucapan berduka cita sekaligus  jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja dan menginformasikan jumlah santunan kematian yang diterima sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah ) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI no.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50,000,000 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Keluarga korban sangat berterimakasih kepada Jasa Raharja karena telah membantu mempermudah proses pengajuan klaim santunan.

 

Kepala PT. Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menyampaikan “Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk menyerahkan santunan korban meninggal dunia dan berharap dana tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.” Tutup Panji       . (19-08-2024)

Percepatan Penyerahan Santunan, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Survey Ahli Waris Laka Paradise Serpong

Tangerang, (19/8/2024) Petugas Jasa Raharja Tangerang Rita Yunita melakukan survey ahli waris di kediaman Ibu Iswahyu Ratin di Kel. Muncul Kec. Setu Tangerang. 

Anak pertamanya yang telah ditinggalkan  oleh ayahnya bernama Faran Widiansyah mengalami kecelakaan lalu lintas  dan meninggal dunia di TKP.  Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sepeda motor lawan ketika akan pergi ke acara kegiatan Karang Taruna di  Jalan Raya Puspitek Tangerang. 


Kedatangan Rita  untuk menyampaikan ucapan duka cita kepada ahli waris yang sah yaitu Ibu Iswahyu sekaligus dalam rangka  percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja sehingga dana tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  

Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Panji  juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017,  bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah ).


“Kami menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang  mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan” tutup Panji ( 19/8/2024)

 

Permudah Pelayanan Pembayaran Untuk Wajib Pajak, Jasa Raharja Tangerang Sosialisasikan Samsat Digital Nasional Ke PT. Alfaria Trijaya


 Tangerang (16/08)- Jasa Raharja sebagai Tim Pembina Samsat Kab. Tangerang melakukan giat SIGAP ke mitra-mitra perusahaan yang berada di wilayah hukum Samsat Balaraja. SIGAP sebagai sebuah inovasi program yang bertujuan untuk memperkuat hubungan dengan perusahaan, melakukan verifikasi atau pendataan kendaraan dinas dan pribadi karyawan, dan memberikan informasi terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta melakukan sosialisasi terkait Signal Corporate untuk kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki kendala waktu untuk melakukan pembayaran pajaknya. 


Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja, Fuad Hardani yang dalam kesempatan ini mengunjungi PT Alfaria Trijaya Tbk yang beralamat di jl. Arya Santika Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang. Kunjungan teesebut diterima langsung oleh Agus selaku Managaer HRD yang bertanggungjawab atas pendataan data kendaraan dinas perusahaan. Dalam kesempatan tersebut Fuad melakukan verifikasi terhadap data kendaraan dinas yang terdaftar di Samsat Balaraja, melakukan sosialisasi Bea Balik Nama dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mempermudah bagi wajib pajak yang ingin melakukan pengesahan STNK tahunan. “Program SIGAP menjadi bentuk komitmen dari Jasa Raharja untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya sosialisasi aplikasi SIGNAL yang merupakan bentuk kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat yang terkendala waktu untuk datang ke samsat” ungkap Fuad, Jumat (16/08/2024). 


Perusahaan yang dikunjungi menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran mengenai tanggung jawab pemilik kendaraan dan kontribusi yang dapat diberikan untuk mendukung keamanan dan keselamatan lalu lintas.” Tutup Agus. 

Selasa, 13 Agustus 2024

Pastikan Perlindungan Korban Laka Petugas Jasa Raharja Tangerang Sinergi Dengan RSU Siloam Karawaci

Tangerang, Petugas Jasa Raharja Tangerang melakukan kunjungan rutin untuk bersilaturahmi ke Rumah Sakit Siloam Karawaci Tangerang bertempat di ruang rapat Rumah Sakit Siloam Karawaci Tangerang dan disambut baik bagian Administrasi Ibu Valentina, kunjungan tersebut dilakukan untuk mempererat kerja sama dan berkoordinasi tentang percepatan tagihan rumah sakit dan peningkatan pelayanan kepada masyarkat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kunjungan ini adalah bentuk dari sinergitas Jasa Raharja Banten dan Pihak Rumah Sakit Siloam Karawaci Tangerang, dimana sinergitas ini bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi dalam peningkatan pelayanan dan evaluasi pelayanan Jasa Raharja Tangerang, serta tak lupa pula di sampaikan himbauan taat pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nita Rosari Petugas Jasa Raharja Tangerang meyampaikan bahwa santunan yang di berikan kepada korban kecelakaan lalu lintas merupakan dana yang di himpun melalui kantor bersama Samsat. Oleh sebab itu ia menghimbau segenap karyawan dan karyawati Rumah Sakit Siloam Karawaci Tangerang untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di kantor bersama samsat.

Menurut Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan rumah sakit sebesar Rp. 20 Juta untuk korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp. 25 Juta. Panji juga memastikan bahwa PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang sudah bekerja sama dengan banyak rumah sakit di Wilayah Provinsi Banten. Baik itu Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta. Sehingga akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.