Kamis, 29 Agustus 2024

Jasa Raharja dan Bapenda melakukan Himbauan dan Informasi Pajak Kendaraan Bermotor yang Menunggak PKB dan SWDKLLJ

 



Serang  – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Risa Puspita dan Badan Pendapatan Daerah Samsat Kota Serang, mengunjungi salah satu pemilik kendaraan bermotor wilayah kota Serang sebagai suatu bentuk langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada Masyarakat, pada (Rabu, 28 Agustus 2024)

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk suatu hubungan baik kepada Masyarakat serta menginformasikan tertib pembayaran Pajak Kendaran Bermotor dan SWDKLLJ. “Kami selaku Tim Pembina Samsat Kota Serang diharuskan dapat membangun komunikasi dengan Masyarakat Wajib Pajak.

Kendaraan bermotor yang menunggak dan telat bayar pajak, kami arahakan untuk segera melunai PKB dan untuk kendaraan sudah diual atau tidak beroperasi segera melakukan pemblokiran di Samsat Kota Serang

Dikesempatan yang sama petugas Jasa Raharja juga mengsosialisasikan tentang manfaat membayar SWDKLLJ yang sudah tertera saat membayar PKB. Dana yang terkumpul ini sangatlah penting untuk Masyarakat Salah satunya adanya santunan korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. Selain itu Tim Pembina Samsat  juga mensosialisasikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009  dan menyampaikan Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL(Samsat Digital Nasional).

Tim Pembina Samsat menghimbau Masyarakat untuk tertib dalam Administrasi kendaraan dan selalu berhati - hati saat mengendarai kendaraan bermotor dengan mengikuti peraturan berkendaraan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar