Tangerang 20/08/2024 – Suasana duka yang masih menyelimuti keluarga korban khususnya Ibu Nurhasanah selaku orang tua korban yang anaknya mengalami laka lantas pada tanggal 16 Agustus 2024 tepatnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Fitriani, selaku petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, bergerak cepat mendatangi kediaman rumah duka yang berlokasi di Jl. Surya Kencana Pamulang, Tangerang Selatan. Kedatangan Fitriani yang disambut baik oleh pihak keluarga tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. “Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban”, tambah Fitriani.
Di lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.
0 komentar:
Posting Komentar