Jumat, 18 Oktober 2024

Terus Optimalkan Pelayanan Digital Kepada Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Industrial Symposium Bersama PERSI Dengan Penganugerahan ”JRCare Award 2024”Bagi Rumah Sakit dengan Pelayanan Terbaik

 

Jasa Raharja turut serta dalam penyelenggaraan Industrial Symposium bertajuk “Inovasi Sinergis: Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) dan Rumah Sakit dalam Memperkuat Layanan Kecelakaan Melalui Kerja Sama dengan Jasa Raharja” di sela Kongres PERSI XVI yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (17/10/2024).

Agenda ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalam memberikan layanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa hingga September 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp1 triliun untuk korban meninggal dunia dan Rp1,19 triliun untuk korban luka.

“Rata-rata pembayaran santunan meninggal dunia dengan kecelapatan 1 hari 9 jam,” jelas Dewi.

Untuk santunan korban luka, sebagian besar diberikan dalam bentuk jaminan guarantee letter kepada rumah sakit, dengan persentase mencapai 98,58%. Sementara sisanya, dilakukan dalam bentuk reimburse oleh korban atau keluarga korban.

Berdasarkan data IRSMS Korlantas Polri, hingga September 2024, angka kecelakaan lalu lintas turun 7,84 persen, yang berdampak pada penurunan nilai santunan sebesar 71 persen. Jumlah fatalitas korban juga turun 5,34 persen, atau setara dengan 5.600 orang.

“Kami apresiasi kepada seluruh pihak rumah sakit atas dedikasi dan pelayanan optimal yang diberikan kepada para korban kecelakaan. Ini menunjukkan upaya bersama dalam meningkatkan penanganan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Dewi.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, Subsp. K.Fm, MARS, FISQua, menekankan pentingnya menguatkan kolaborasi antara rumah sakit dan Jasa Raharja. Menurutnya, dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, sebuah instansi tentu tidak dapat berjalan sendiri.

“Kita semua saling membutuhkan karena kita tidak bisa bekerja sendiri. Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi tidak bisa memberikan layanan kesehatan secara langsung, begitu pula dengan rumah sakit yang memerlukan asuransi. Kami merasa bahwa kerja sama dengan Jasa Raharja semakin baik, dan regulasi yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja telah memberikan kemudahan bagi rumah sakit dalam proses
klaim,” Bambang.

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo, mengungkapkan pentingnya teknologi informasi dalam manajemen rumah sakit.

“Manajemen rumah sakit tentu ada algoritmanya, yang artinya pasti bisa dibuat digitalisasinya. Di situlah kemudian pelayanan menjadi lebih baik,” ungkap Agus.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Sp.FM, Subsp.EM(K), DFM, S.H., M.Si. juga mengajak semua pihak rumah sakit untuk terus berkomitmen dalam menjamin akuntabilitas pelayanan, pembiayaan dan transparansi layanan, serta meningkatkan aksesibilitas. “Sehingga ketika ada pasien yang datang ke rumah sakit, tidak perlu lagi menanyakan siapa yang akan menjamin, tetapi utamakan pelayanannya dahulu. Dan hal-hal itu saat ini selesai dengan adanya sistem teknologi informasi,” tambahnya.

Apresiasi untuk Rumah Sakit

Dalam agenda tersebut juga digelar JRCare by Jasa Raharja Innovation Award 2024. Ajang ini merupakan inisiatif Jasa Raharja untuk mengapresiasi dan mendorong inovasi dalam pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Penghargaan ini merupakan salah satu cerminan atas komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan kualitas layanan melalui kerjasama yang erat dengan rumah sakit mitra.

Penghargaan tersebut diberikan dalam beberapa kategori. Kategori pertama, yakni Ketepatan Pengisian Diagnosis Cedera Korban Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap DC-FKMN-JR. Penghargaan ini diraih oleh RS Yos Sudarso, Kota Padang.

Kategori kedua, Kecepatan Pengajuan Santunan Sejak Pasien Korban Kecelakaan Lalu Lintas Selesai Perawatan yang diberikan kepada RS Hajar, Kabupaten Sidoarjo.

Dan ketiga, kategori Kesesuaian Administrasi Pengajuan Santunan sebagaimana ditetapkan oleh Jasa Raharja yang diraih oleh RS Islam Jakarta Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan dapat memberikan pengakuan kepada rumah sakit yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam pelayanan korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan di seluruh jaringan rumah sakit mitra Jasa Raharja, memperkuat hubungan kerja sama, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelayanan yang cepat, akurat, dan efisien bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

Kamis, 17 Oktober 2024

IWKBU Jasa Raharja: Jaminan Perlindungan Bagi Penumpang Kendaraan Bermotor Umum





Ciledug (14/10/2024) - Tim Jasa Raharja Tangerang, yang terdiri dari Johan, Shanty dan Niskar, sedang melaksanakan upaya penagihan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di wilayah Ciledug. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan umum tentang kewajiban mereka dalam membayar IWKBU, yang penting untuk Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Sebagai pengelola program asuransi sosial, Jasa Raharja berlandaskan pada UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, yang menjelaskan hak-hak santunan bagi penumpang dan korban kecelakaan. Dalam UU No.33/1964, dinyatakan bahwa setiap penumpang yang mengalami kecelakaan selama perjalanan berhak menerima santunan, sementara UU No.34/1964 mencakup hak santunan bagi korban di luar kendaraan yang terlibat.


Panji Artha, Kepala PT. Jasa Raharja Tangerang, menegaskan bahwa semua penumpang moda transportasi dilindungi dan berhak atas santunan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Pastikan Perlindungan Terhadap Penumpang Angkutan Umum dan Ingatkan Manfaat Pemutihan Jasa Raharja Tangerang Door To Door ke Pemilik Angkot

 


Tangerang – 16/10/2024 Petugas Jasa Raharja Tangerang Rita Yunita melakukan kegiatan intensifikasi penagihan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di wilayah Serpong Tangerang. Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan umum agar mengetahui kewajibannya membayar Iuran Wajib yang fungsinya adalah sebagai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sekaligus mengingatkan manfaat  Program Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu di Provinsi Banten yang sedang berjalan di samsat.

Jasa Raharja memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.  Sedangkan dalam UU No.34 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dan setiap korban yang berada dalam suatu kendaraan, termasuk pengguna sepeda motor.

Di lokasi  berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan Jasa Raharja Tangerang mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten No. 18 Tahun 2024 tentang Pemutihan dan mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja dalam  memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. “Besarnya jumlah santunan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yaitu sebesar Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah )  untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk biaya perawatan korban luka-luka. Program asuransi sosial ini mencakup berbagai jenis santunan termasuk bagi yang meninggal dunia, cacat tetap, perawatan medis, penggantian biaya penguburan, serta manfaat tambahan seperti penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulans.  tutup Panji. ( 16/10/2024)

Pastikan Pelayanan Korban Laka Lantas Berjalan Baik dengan Aplikasi JR Care, Jasa Raharja Tangerang Kunjungi RS Hermina Serpong

 


 

Tangerang – (14/10/2024)  Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani dan Rita Yunita melakukan kunjungan ke RS Hermina Serpong dalam rangka silaturahmi dan monitoring terkait penyelesaian tagihan biaya perawatan serta pengobatan korban kecelakaan lalu lintas dengan aplikasi JRCare yang beberapa waktu lalu sudah disosialisasikan ke rumah sakit di wilayah Tangerang. Aplikasi ini bertujuan mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan  Jasa Raharja kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan melakukan koordinasi terkait pengobatan korban kecelakaan agar korban kecelakaan mendapatkan pelayanan yang terbaik di Rumah Sakit. Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga memastikan bahwa proses santunan biaya pengobatan di Rumah Sakit sudah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

 “Kami berharap  bahwa seluruh jajaran di rumah sakit dapat memahami tentang aplikasi JRCare ini, sehingga nantinya bisa menggunakan aplikasi JRCare untuk pengadaan obat dan alkes yang sesuai dengan formularium yang telah disusun di dalam aplikasi tersebut. JRCare mempermudah pelaksanaan procurement rumah sakit dan kepastian stok produk di rumah sakit”. ujar Satya.   

Menurut Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha,  Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan rumah sakit sebesar Rp. 20 Juta untuk korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp. 25 Juta. Panji juga  memastikan bahwa PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang sudah bekerja sama dengan banyak rumah sakit di Wilayah Provinsi Banten. Baik itu Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta. Sehingga akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Diharapkan dengan adanya inovasi dari aplikasi JRCare ini, Jasa Raharja dapat meningkatkan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan sinergitas dengan rumah sakit serta stakeholder” tutup Panji.

Pastikan Keterjaminan Penumpang Serta Sosialisasikan Program Penghapusan Denda, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Kunjungan CRM ke PO Komara



Tangerang 16/10/2024  –Jasa Raharja Tangerang  melalui petugas Samsat kronjo Abdul Mukti melakukan giat CRM (Customer Relationship Management) dengan mengunjungi PO Komara Putera Manggala yang berada di Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang pada hari Selasa, 15 Oktober 2024.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk  melakukan rekonsiliasi terhadap jumlah armada yang masih aktif beroperasi dan yang rusak maupun sudah dijual, serta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran Iuran Wajib tanpa harus datang ke Kantor Samsat. Dalam Kunjungan ini juga disampaikan terkait adanya program pemutihan untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ yang sedang berjalan di Samsat, ‘’kami mengajak pengurus PO untuk ikut memanfaatkan Program Penghapusan Denda PKB dan SWDKLLJ di Provinsi Banten sekaligus mengutip Iuran Wajib untuk memastikan keterjaminan penumpang angkutan umum apabila terjadi kecelakaan lalu lintas’’, ungkap Mukti.

Pada kesempatan ini, petugas Jasa Raharja Tangerang juga memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi JR Safety Road yang dapat di unduh melalui Google Play secara gratis. Aplikasi JR Safety Road adalah program edukasi berkendara aman yang dikemas menarik untuk meningkatkan kemampuan berkendara, yang menampilkan berita, tips dan informasi lain terkait keselamatan berkendara.

Di lokasi  berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan Jasa Raharja Tangerang mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten No. 18 Tahun 2024 tentang Pemutihan dan mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja dalam  memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. “Dengan melakukan kegiatan kunjungan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena kami berharap dengan koordinasi yang baik antar berbagai pihak dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,” tutup Panji.

Jasa Raharja Galakkan Program Penghapusan Denda SWDKLLJ Melalui Kunjungan ke PT. Perkasa Gemilang Utama


 

 

Ciledug (16/10/2024) - Dalam rangka mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Program Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), petugas Jasa Raharja Tangerang, Johan, Shanty dan Niskar, mengunjungi PT. Perkasa Gemilang Utama. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang program pemutihan dan melaksanakan inisiatif SIGAP (Samsat Initiative For Growth Achievement).

 

SIGAP dirancang untuk memperkuat kerjasama antara perusahaan dan instansi terkait dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

 

“Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan data kendaraan yang tidak lagi beroperasi, dijual, atau dilelang bisa diblokir di Samsat Ciledug. Kami juga menjelaskan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74, yang mengatur penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang menunggak perpanjangan STNK lebih dari dua tahun,” ungkap Johan. Selain itu, ia memperkenalkan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sebagai solusi praktis untuk pembayaran PKB secara online.

 

Pak Gunawan, perwakilan dari perusahaan, menyambut positif kegiatan ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Dalam kunjungan tersebut, diketahui bahwa beberapa kendaraan perusahaan telah dijual, dan petugas Jasa Raharja memberikan panduan untuk melakukan blokir di Samsat terdekat.

 

Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Panji menyampaikan “Dengan melakukan kegiatan kunjungan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena kami berharap dengan koordinasi yang baik antar berbagai pihak dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan.”

Jasa Raharja Melaksanakan Sosialisasi Signal dan Signal Corporate Di Bank BRI Cabang Rangkasbitung



Rangkasbitung – Kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Jasa Raharja salah satunya adalah kunjungan ke berbagai instansi dan Perusahaan guna mensosialisasi aplikasi Signal dan Signal Corporate. Dalam kesempatan kali ini petugas Jasa Raharja Samsat Rangkasbitung melaksanakan kegiatan kunjungan ke kantor bank BRI Cabang Rangkasbitung (16 September 2024).

Kedatangan petugas Jasa Raharja disambut baik oleh Ibu Eka yang merupakan perwakilan dari bank BRI Cabang Rangkasbitung. Dalam kunjungannya Taufik selaku petugas Jasa Raharja menjelaskan aplikasi Signal dan Signal Corporate, adapun aplikasi ini memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan. Taufik pun menjelaskan manfaat atas rincian dalam pembayaran pajak kendaraan tersebut, salah satunya SWDKLLJ yang dapat memberikan manfaat perlindungan untuk orang lain yang menjadi korban kecelakaan akibat kendaraan bermotor yang dimiliki. Diinformasikan pula bahwa saat ini pemerintah provinsi Banten sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, untuk itu Taufik menghimbau pihak bank BRI Cabang Rangkasbitung untuk dapat memanfaatkan program ini. Sebagai penutup Taufik mengingatkan untuk senantiasa sama sama meningkatkan keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas dengan mengajak berprilaku baik saat berkendara maupun saat berjalan di jalan raya.

Gayung bersambut Ibu Eka pun mendukung program Signal dan Signal Corporate. Beliau menjelaskan bahwa akan memanfaatkan program pemutihan pajak dan dendanya dan akan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan milik Perusahaan secara bertahap serta menghimbau seluruh karyawan BRI Cabang Rangkasbitung untuk taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Jasa Raharja Tangerang Kolaborasi Dengan Bapenda UPTD Balaraja Gencarkan Program Pembebasan Denda


 Tangerang (17/10/2024) –PT. Jasa Raharja Tangerang melakukan kegiatan sosialisasi program keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pada pusat keramaian di wilayah Kecamatan Balaraja, yang pada kesempatan ini dilakukan di Pasar Sentiong Desa Tobat Balaraja. Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja, Fuad Hardani bersama mitra Bapenda UPTD Balaraja melakukan pembagian flyer kepada para pedagang baik di pasar tradisional maupun pertokoan di sekitar wilayah tersebut, pada hari Kamis, 17 Oktober 2024.

“Jasa Raharja Bersama Bapenda UPTD Balaraja berinisiatif melakukan sosialisasi hingga ke pasar-pasar di wilayah Kab. Tangerang, program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 4 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pembayaran Pajaknya di Kantor Samsat”, ungkap Fuad.

Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat, “Jasa Raharja turut mensosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk taat dan tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ,” imbuhnya.

PT. Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN diberikan amanah untuk mengumpulkan dana sumbangan wajib dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan dimana dana tersebut akan disalurkan kepada Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan dalam bentuk santunan. (*)