Tangerang (17/10/2024) –PT. Jasa Raharja Tangerang melakukan kegiatan sosialisasi program keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pada pusat keramaian di wilayah Kecamatan Balaraja, yang pada kesempatan ini dilakukan di Pasar Sentiong Desa Tobat Balaraja. Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja, Fuad Hardani bersama mitra Bapenda UPTD Balaraja melakukan pembagian flyer kepada para pedagang baik di pasar tradisional maupun pertokoan di sekitar wilayah tersebut, pada hari Kamis, 17 Oktober 2024.
“Jasa Raharja Bersama Bapenda UPTD Balaraja berinisiatif melakukan sosialisasi hingga ke pasar-pasar di wilayah Kab. Tangerang, program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 4 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pembayaran Pajaknya di Kantor Samsat”, ungkap Fuad.
Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat, “Jasa Raharja turut mensosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk taat dan tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ,” imbuhnya.
PT. Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN diberikan amanah untuk mengumpulkan dana sumbangan wajib dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan dimana dana tersebut akan disalurkan kepada Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan dalam bentuk santunan. (*)
0 komentar:
Posting Komentar