Kamis, 17 Oktober 2024

Pastikan Perlindungan Terhadap Penumpang Angkutan Umum dan Ingatkan Manfaat Pemutihan Jasa Raharja Tangerang Door To Door ke Pemilik Angkot

 


Tangerang – 16/10/2024 Petugas Jasa Raharja Tangerang Rita Yunita melakukan kegiatan intensifikasi penagihan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di wilayah Serpong Tangerang. Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan umum agar mengetahui kewajibannya membayar Iuran Wajib yang fungsinya adalah sebagai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sekaligus mengingatkan manfaat  Program Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu di Provinsi Banten yang sedang berjalan di samsat.

Jasa Raharja memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.  Sedangkan dalam UU No.34 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dan setiap korban yang berada dalam suatu kendaraan, termasuk pengguna sepeda motor.

Di lokasi  berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan Jasa Raharja Tangerang mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten No. 18 Tahun 2024 tentang Pemutihan dan mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja dalam  memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. “Besarnya jumlah santunan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yaitu sebesar Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah )  untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk biaya perawatan korban luka-luka. Program asuransi sosial ini mencakup berbagai jenis santunan termasuk bagi yang meninggal dunia, cacat tetap, perawatan medis, penggantian biaya penguburan, serta manfaat tambahan seperti penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulans.  tutup Panji. ( 16/10/2024)

0 komentar:

Posting Komentar