Kamis, 17 Oktober 2024

IWKBU Jasa Raharja: Jaminan Perlindungan Bagi Penumpang Kendaraan Bermotor Umum





Ciledug (14/10/2024) - Tim Jasa Raharja Tangerang, yang terdiri dari Johan, Shanty dan Niskar, sedang melaksanakan upaya penagihan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di wilayah Ciledug. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan umum tentang kewajiban mereka dalam membayar IWKBU, yang penting untuk Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Sebagai pengelola program asuransi sosial, Jasa Raharja berlandaskan pada UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, yang menjelaskan hak-hak santunan bagi penumpang dan korban kecelakaan. Dalam UU No.33/1964, dinyatakan bahwa setiap penumpang yang mengalami kecelakaan selama perjalanan berhak menerima santunan, sementara UU No.34/1964 mencakup hak santunan bagi korban di luar kendaraan yang terlibat.


Panji Artha, Kepala PT. Jasa Raharja Tangerang, menegaskan bahwa semua penumpang moda transportasi dilindungi dan berhak atas santunan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.


0 komentar:

Posting Komentar