Sabtu, 07 Desember 2024

Pemprov Banten Melalui Bapenda UPTD Ciledug Bersama Jasa Raharja Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB Untuk Persiapan 2025

 




Ciledug (06/12/2024) klausanews.com - Dalam upaya mempersiapkan implementasi optimal pajak daerah pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Ciledug bersama Jasa Raharja Tangerang dan Polres Metro Kota Tangerang mengadakan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Opsen PKB dan BBNKB. Acara yang bertempat di Cafe Bolo Essential, Ciledug, Kota Tangerang ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan edukasi dan solusi terkait pengelolaan pajak daerah.


Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Fajri dari Bapenda Banten, H. Idham Chalid dari Samsat Ciledug, Rahmat Prihantono dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, serta Johan Yanura, Shanty Shinta dan Niskar Zega dari Jasa Raharja.


Fajri menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah proaktif menyambut penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Banten mulai tahun 2025.


“Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan informasi, tetapi juga membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Kami ingin memahami kendala di lapangan dan menemukan solusi bersama,” jelas Fajri.

“Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak, termasuk stakeholder seperti Jasa Raharja dan kepolisian, untuk memastikan kelancaran penerapan opsen PKB dan BBNKB. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan wilayah,” tambahnya.


Dalam waktu yang sama, Petugas Jasa Raharja Tangerang, Johan Yanura juga menjelaskan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan berkontribusi untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah salah satu bentuk pembayaran premi asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan.


Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat, “Jasa Raharja turut mensosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk taat dan tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ,” imbuhnya.